Sabtu, 09 April 2016

Kebijakan Web



Kebijakan Website


Pengenalan
Selamat datang di situs web kami. Ketentuan Penggunaan Situs Poin-web.co.id ("Ketentuan Penggunaan Situs") berikut adalah ketentuan dalam penggunaan situs milik poinweb, yaitu poin-web.co.id dan situs terkait lainnya (bersama-sama selanjutnya disebut "Situs") serta penggunaan konten, layanan dan fitur yang terdapat pada Situs. Istilah "Poinweb" atau "Kami" merujuk kepada Poinweb Indonesia, sedangkan istilah "Anda" memiliki pengertian individu yang menggunakan/mengakses Situs ini. Diharapkan Anda membaca Ketentuan Penggunaan Situs ini dengan sebaik-baiknya sebelum Anda mengakses dan menggunakan Situs ini. Dengan mengakses dan menggunakan Situs, berarti Anda telah memahami dan menyetujui untuk terikat dengan seluruh syarat dan ketentuan yang terdapat dalam Situs ini. Apabila Anda tidak menyetujui untuk terikat pada ketentuan yang terdapat dalam Situs ini, maka Kami sarankan dan Kami persilahkan agar Anda tidak menggunakan Situs ini.
I. PERUBAHAN KETENTUAN PENGGUNAAN SITUS
  • Poinweb dapat setiap saat mengganti, menambah, merubah atau mengurangi Ketentuan Penggunaan Situs ini. Anda akan terikat oleh setiap penggantian, penambahan, perubahan atau pengurangan syarat dan Ketentuan Penggunaan Situs ini dan karenanya Poinweb menyarankan agar Anda senantiasa secara berkala untuk melihat, membaca dan mencari informasi terlebih dahulu mengenai Ketentuan Penggunaan Situs ini sebelum mengakses Situs ini.
II. SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN
  1. Dengan mengakses dan/atau menggunakan layanan yang terdapat dalam Situs ("Layanan"), maka Anda telah setuju untuk tunduk pada seluruh syarat dan ketentuan penggunaan Layanan yang dikeluarkan oleh Poinweb yang akan terus disempurnakan dari waktu ke waktu termasuk dilakukan penggantian, perubahan, penambahan, dan/atau pengurangan syarat dan ketentuan Layanan tersebut (selanjutnya disebut "Syarat dan Ketentuan") sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia.
  2. Dengan menggunakan Layanan yang terdapat pada Situs ini berarti Anda telah menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan Layanan dan secara hukum Anda terikat atas Syarat dan Ketentuan Layanan tersebut sehingga telah terjadi kesepakatan atau perjanjian antar Anda dengan Poinweb. Oleh karena itu Kami menyarankan agar Anda membaca dan mempelajari Syarat dan Ketentuan Layanan secara berkala termasuk setiap perubahan, penambahan dan/atau penggantiannya. Apabila Anda tidak ingin tunduk pada Syarat dan Ketentuan Layanan yang terdapat pada Situs ini, Kami menyarankan dan mempersilahkan Anda untuk tidak menggunakan atau mengakses Layanan yang terdapat pada Situs ini.
  3. Layanan bisa juga termasuk akses ke produk atau layanan yang disediakan oleh pihak ketiga, baik secara langsung maupun melalui link ke situs yang dioperasikan oleh pihak ketiga pemasang iklan. Anda sepakat bahwa Poinweb tidak akan bertanggung jawab atau dimintai tanggung jawab atas segala macam kehilangan atau kerugian akibat adanya transaksi antara Anda dengan pihak ketiga tersebut, meskipun hal ini berkaitan dengan produk atau layanan yang mereknya juga dipegang oleh Kami dan mungkin memuat merek dagang Kami.
  4. Kecuali secara tegas dinyatakan sebaliknya, tidak satupun informasi yang disajikan dalam Layanan atau yang berhubungan dengan produk atau layanan manapun yang menjadi bagian Layanan ini, yang dianggap sebagai tawaran yang mengikat yang diberikan oleh Kami atau pihak ketiga terkait. Informasi tersebut merupakan ajakan kepada Anda untuk melakukan pemesanan. Berkaitan dengan kontrak untuk produk dan layanan ditawarkan oleh pihak ketiga melalui Layanan ini, maka Anda akan dihubungkan dengan link / halaman milik pihak ketiga tersebut dan dalam hal ini, Poinweb tidak bertanggung-jawab atas segala interaksi yang dilakukan antara Anda dengan pihak ketiga tersebut.
  5. Poinweb berhak dari waktu ke waktu mengubah atau menghentikan, untuk sementara atau seterusnya., baik sebagian maupun seluruh Layanan dan Anda sepakat bahwa Poinweb tidak akan bertanggung jawab kepada Anda atau pihak ketiga manapun atas semua perubahan, penangguhan, atau penghentian pemberian Layanan ini.

III. MATERI DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
  1. Anda setuju bahwa semua merek dagang, nama dagang, dan merek jasa dan logo Poinweb lainnya dan nama produk dan layanan Poinweb lainnya ("Merek Poinweb") merupakan milik Poinweb dan pemberi lisensi, pemasok, penyedia, perusahaan induk, atau perusahan pengelola usaha/holding Kami. Anda tidak diijinkan untuk memasang atau menggunakan dengan cara apapun Merek Poinweb tanpa ijin sebelumnya dari Poinweb, pemberi lisensi, pemasok, penyedia, perusahaan induk atau pengelola usaha/holding Kami.
  2. Anda dengan ini mengetahui bahwa setiap informasi, perangkat lunak, musik, suara, foto, gambar, video, pesan, tanda, dan/atau materi lainnya ("Materi"), baik yang dipasang untuk umum atau yang dikirimkan secara pribadi, merupakan tanggung jawab pribadi pihak yang menyajikan atau mengirimkan Materi tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, Anda tidak dibenarkan atau dilarang untuk menggunakan, membajak atau mendistribusikan, mencetak dan memberitakan kembali, meng-upload dan/atau memajang dan/atau menyebarluaskan Materi dengan cara apapun tanpa persetujuan dari pemegang hak atas Materi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Anda sepakat untuk tidak menggunakan Situs atau Layanan, termasuk tapi tidak terbatas untuk :
    • (i) meng-upload, memasang, mengirimkan lewat email, mengirimkan, atau menyediakan Materi apapun yang melanggar hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada membahayakan, bersifat ancaman, kasar, melecehkan, memfitnah, mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Golongan), bertentangan dengan norma sosial atau ketertiban umum, melanggar hak atas kekayaan intelektual pihak lain;
    • (ii) membahayakan anak-anak di bawah umur dengan cara apapun;
    • (iii) berkedok sebagai seseorang atau suatu kelompok atau secara tidak benar menyebutkan atau menyatakan diri Anda terafiliasi dengan seseorang atau kelompok tertentu;
    • (iv) memalsukan logo atau memanipulasi identitas/tanda pengenal dengan tujuan untuk menyamarkan asal Materi yang dikirimkan lewat Situs atau Layanan;
    • (v) meng-upload, memasang, mengirimkan lewat email, mengirimkan atau menyediakan segala bentuk iklan, materi promosi, "junk mail", "spam", "surat berantai" yang tidak dikehendaki atau tidak diijinkan, atau segala bentuk ajakan, kecuali untuk Layanan yang dimaksudkan untuk itu;
    • (vi) menyampaikan email dari server email pihak ketiga tanpa ijin dari pihak ketiga tersebut;
    • (vii) meng-upload, mem-posting, mengirimkan email atau pesan, URL, atau posting-an yang sama berulang kali;
    • (viii) meng-upload, memasang, mengirimkan lewat email, mengirimkan atau menyediakan bahan apapun yang mengandung virus perangkat lunak atau kode, file atau program komputer yang dibuat untuk mengganggu, merusak atau membatasi kerja segala bentuk perangkat keras atau perangkat lunak komputer atau peralatan telekomunikasi; dan/atau
    • (ix) turut serta dalam kegiatan yang melanggar hukum atau dengan sengaja atau tidak sengaja melanggar hukum, undang-undang, ordonansi, peraturan, ketentuan atau aturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dari waktu ke waktu.
  4. Anda mengetahui bahwa Poinweb dapat atau tidak dapat menyaring atau mem-filter terlebih dahulu Materi, namun Poinweb dan/atau pihak yang ditunjuk berhak (tetapi tidak berkewajiban) sesuai dengan kebijakannya untuk melihat terlebih dahulu, menolak, memasukkan, atau mengeluarkan Materi yang dikirim atau tersedia dalam Situs atau Layanan. Atas kebijakannya sendiri, Poinweb dan/atau pihak yang yang ditunjuk berhak untuk mengeluarkan Materi (baik yang berasal dari Anda atau tidak), yang dianggap telah melanggar hukum (termasuk namun tidak terbatas pada hukum HAKI) atau Ketentuan Penggunaan Situs, tanpa ada kewajiban untuk mengganti segala kerugian dalam bentuk apapun yang dialami oleh Anda akibat penghapusan Materi tersebut.
  5. Poinweb tidak mengajukan klaim kepemilikan atas Materi yang Anda masukkan atau yang Anda sediakan untuk disertakan dalam Layanan. Namun, dengan Anda memasukkan atau menampilkan Materi pada wilayah bagian Layanan yang terbuka bagi umum, maka Anda memberikan lisensi kepada Poinweb, dengan dapat dipindahtangankan, dan secara non-eksklusif, serta tanpa ada kewajiban pembayaran kompensasi dalam bentuk apapun kepada Anda, untuk : (i) menggunakan, menyebarkan, menggandakan, merubah, menyesuaikan, menyiarkan, memperlihatkan kepada publik Materi yang Anda masukkan atau sediakan, hanya untuk kepentingan penyediaan dan mempromosikan Poinweb yang mana Materi tersebut dimasukkan atau disediakan. Lisensi ini berlaku selama Anda memilih untuk terus menyertakan Materi tersebut dalam Layanan dan akan berakhir pada saat Anda memindahkannya atau Poinweb memindahkan Materi tersebut dari Layanan; (ii) menggunakan, menyebarkan, menggandakan, merubah, menyesuaikan, mengumumkan, mmeperlihatkan kepada publik dan untuk menggabungkan Materi (selain foto, gambar, audio atau video) ke dalam format dan sarana lain yang sekarang telah dikenal maupun yang akan dikembangkan kemudian. Anda mengetahui dan menyetujui bahwa dengan menyiarkan atau menyediakan Materi melalui Layanan, maka pihak-pihak lain dapat memperbanyak atau menggunakan Materi. Oleh karenanya, Anda setuju untuk tidak menganggap poin-web bertanggung jawab untuk setiap penggunaan Materi oleh pihak-pihak lain tersebut.
  6. Anda mengetahui dan sepakat bahwa Layanan dan semua perangkat lunak yang diperlukan sehubungan dengan penggunaan Layanan ("Perangkat Lunak") mengandung informasi mengenai kepemilikan dan informasi rahasia yang dilindungi oleh undang-undang hak kekayaan intelektual dan undang-undang lain yang berlaku. Selanjutnya, Anda juga mengetahui dan sepakat bahwa Materi yang dimuat dalam iklan sponsor atau informasi yang disajikan kepada Anda melalui Layanan atau oleh pemasang iklan dilindungi oleh peraturan hukum yang berlaku.
IV. BATASAN TANGGUNG JAWAB POIN-WEB
  1. Poinweb dibebaskan dan dilepaskan dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau kerugian yang dialami oleh Anda yang diakibatkan oleh, termasuk namun tidak terbatas pada, kegagalan fungsi, kesalahan (error), omisi (omission), interupsi (interruption), cacat (defect), waktu tunda (delay) pada transmisi, virus computer, terputusnya jaringan internet, atau akibat tertentu dari pemakaian dan/atau ketidakmampuan dalam memanfaatkan segala Materi yang terdapat pada Situs ini termasuk ketidakmampuan atau kegagalan Anda dalam mengakses Situs ini.
  2. Perlu diketahui bahwa masukan, usul, ide, gambar dan/atau skema, atau informasi lainnya yang dikomunikasikan ("Saran") oleh Anda melalui Situs ini akan menjadi hak milik Poinweb secara eksklusif. Berkaitan dengan hak eksklusif tersebut maka, Poinweb berhak untuk mereproduksi, menggunakan, memberitahukan atau membagikan Saran tersebut tanpa pembatasan dan tanpa ada kewajiban untuk membayar kompensasi kepada Anda. Anda dengan ini mengetahui dan bertanggung jawab bahwa Saran yang diberikan kepada Poinweb adalah asli, tidak bertentangan dengan hukum, bukan merupakan kebohongan, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan atau kepantasan, serta tidak melanggar HAKI milik pihak lain.
  3. Sehubungan dengan status Saran, maka Poinweb tidak harus memperlakukan Saran sebagai Informasi yang harus dilindungi dan Anda secara sukarela membebaskan Poinweb dari semua tanggung jawab yang berkaitan dengan Saran, termasuk namun tidak terbatas, dalam hal bila dikemudian hari ditemukan bahwa produk, ide promosi dan/atau periklanan yang dilakukan Poinweb dalam kegiatan operasionalnya memiliki kemiripan tertentu baik sebagian maupun seluruhnya.
V. PENYANGKALAN PERTANGGUNGJAWABAN
  1. Dari waktu ke waktu, dalam hal terdapat suatu kesalahan teknis dan pencetakan pada Materi yang terdapat dalam Situs ini, maka Poinweb berhak untuk merubah, menambah, mengurangi dan/atau melakukan perbaikan ("Perubahan") sewaktu-waktu bilamana diperlukan.
  2. Materi dalam Situs ini yang disediakan Poinweb untuk Anda telah disesuaikan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, disajikan "sebagaimana adanya" dan "sebagaimana tersedia" tanpa jaminan dalam bentuk apapun, baik yang dinyatakan secara tegas maupun tidak. Poinweb dengan ini tidak memberikan jaminan apapun mengenai kelayakan dan/atau kepatutan atas Materi yang tersedia secara cuma-cuma dalam Situs ini. Poinweb tidak menjamin bahwa (i) fungsi dari Materi yang didapatkan dari Situs tidak akan mengalami gangguan pemakaian dan/atau bebas dari kesalahan yang bersifat fungsional; dan (ii) kesalahan atau cacat pada Materi akan diperbaiki; dan (iii) Situs ini dan/atau server yang membuat dan/atau menyediakan Materi bebas dari virus yang dapat membahayakan dan/atau merusak komputer dan/atau alat lain yang dipakai oleh Anda.
  3. Poinweb tidak menjamin dan/atau menetapkan suatu standar layanan (service level warranty) mengenai penggunaan dan/atau hasil dari penggunaan Materi yang tersedia sepanjang mengenai kebenaran, keakuratan dan/atau kredibilitas dari Materi yang terdapat pada Situs ini. Anda bertanggung jawab atas semua biaya yang berkaitan dengan servis, perbaikan dan/atau perawatan peralatan Anda yang digunakan untuk mengakses Situs ini. Penyangkalan ini dapat dinyatakan tidak berlaku dalam hal hukum yang berlaku tidak memperbolehkan adanya pengecualian terhadap bentuk jaminan yang tidak diberikan secara tegas.
  4. Situs ini dapat memuat Materi yang dapat di-download oleh Anda maupun link ke situs lain, dimana Poinweb tidak bertanggung jawab atas dan/atau tidak memiliki kendali atas Materi yang dimuat pada website lain tersebut. Poinweb tidak memberikan jaminan dalam bentuk dan/atau jenis apapun atas Materi yang didapatkan dari website lain tersebut melalui Situs ini, termasuk namun tidak terbatas pada, bebas atau tidaknya Materi dari berbagai macam virus yang dapat merusak dan merugikan komputer Anda.
  5. Oleh karena tindak pidana penipuan dan/atau pemerasan yang dapat terjadi, maka secara tegas Poinweb tidak bertanggung jawab dalam hal penggunaan nama, reputasi, merek dagang dan/atau logo Poinweb yang dilakukan oleh pihak lain tanpa persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari Poinweb, sehingga mengakibatkan kerugian, baik secara moriil maupun materiil kepada pihak lainnya.
VI. WILAYAH HUKUM (JURISDIKSI)
  • Ketentuan Penggunaan Situs ini tunduk, diatur, dan ditafsirkan menurut hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Anda menjamin bahwa Anda hanya akan menggunakan Situs dan Layanan yang terdapat di Situs sesuai dengan Ketentuan Penggunaan Situs, dan/atau Syarat dan Ketentuan Layanan, dan/atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal terdapat suatu ketentuan pada Situs yang dinyatakan tidak berlaku oleh hukum yang berlaku, maka untuk ketentuan lain selain ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku, secara tegas dinyatakan tetap mengikat Anda.
VII. LAIN-LAIN
  1. Seluruh informasi yang terkandung dalam Situs ini adalah benar pada saat dimuat dalam Situs ini dan Poinweb mempunyai hak penuh untuk mengubah, menambah dan/atau mengganti informasi yang ada Situs dari waktu ke waktu.
  2. Oleh karena internet bersifat global, Anda sepakat untuk mematuhi ketentuan setempat yang berlaku mengenai tindakan online, perlindungan/privasi data dan Materi yang dapat diperbolehkan. Anda dengan ini setuju untuk tunduk pada semua hukum yang berlaku mengenai pengiriman data teknis, termasuk Indonesia atau negara dimana Anda berada.
  3. Kecuali ditentukan lain oleh Poinweb, seluruh Materi yang dimuat di Situs ini adalah bertujuan untuk memberikan keterangan dan/atau informasi tentang Poinweb, layanan dalam kegiatan usahanya serta Materi yang dapat dimanfaatkan oleh Anda.

Referensi :
http://poin-web.co.id/web_provision

Aspek Hukum dan Keamanan Internet



Aspek Hukum & Keamanan Pada Internet
Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapatdidukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadikekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan keluar dalam penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam penjelasan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang cyber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang cyber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.

Kegiatan dalam dunia cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
Teknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Internet saat ini telah menghubungkan jaringan komputer lebih dari tiga ratus ribu jumlahnya (networks of networks) yang menjangkau sekitar lebih dari seratus negara di dunia. Dalam setiap hitungan menit muncul jaringan tambahan lagi, ratusan halaman informasi (web pages) yang baru tersajikan setiap detiknya. Seiring dengan perkembangan komputer ini, internet juga telah menawarkan sejumlah layanan bagi kehidupan manusia mulai dari kegiatan kesehatan (e-medicine), bisnis (e-bisnis), pendidikan (e-education), pemerintahan (e-goverment), dan lain sebagainya14. Kemajuan teknologi informasi khususnya media internet, dirasakan banyak memberikan manfaat seperti dari segi keamanan, kecepatan serta kenyamanan.
Internet sebagai sarana informasi memiliki asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asasnya yaitu Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Aspek Hukum Penggunaan Internet
1. Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
2. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
3. Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
4. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
6. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7. Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

Dalam menggunakan internet, harus memperhatikan hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, atau kata lainnya adalah etika penggunaan internet.
Etika adalah ilmu yang mempelajari mengenai baik dan buruk suatu tindakan. Sebagai pemakai internet etika juga diperlukan, karena tidak hanya kita saja yang ikut dalam dunia maya itu, akan tetapi banyak orang dari seluruh dunia. Jika tindakan dan perkataan tidak berdasarkan etika yang ada, maka kita bisa dibenci hingga terjerat hukum yang terkait.


Etika Dalam Menggunakan Internet
1. Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.

2. Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
3. Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
4. Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5. Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
6. Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
7. Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
8. Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
9. Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
10. Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
Hukum Cyber (Cyberlaw)
Istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum cyber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan "Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw". Disini Dugal mengatakan bahwa hukum cyber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia cyber, dikendalikan oleh Hukum Cyber.

a. Aspek Hukum Aplikasi Internet
Aplikasi internet sendiri sesungguhnya memiliki aspek hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi.

b. Aspek Hak Cipta
Hak cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di internet bebas untuk di-download, diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.
c. Aspek Merek Dagang
Aspek merek dagang ini meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang diatur dalam UU Merek.
d. Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Hal ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan. Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun tetap tidak menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena melakukan fitnah atau sekedar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak segan-segan menggambil tindakan hukum.
e. Aspek Privasi
Di banyak negara maju dimana komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan yang bisa muncul dari hal privasi ini.

f. Asas-asas Yurisdiksi dalam Ruang Cyber
Dalam ruang cyber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia.
Aspek Keamanan Komputer Dalam Internet
Saat kita menggunakan komputer dengan koneksi internet untuk keperluan penting yang membutuhkan privasi dan integritas tinggi, baik yang bersangkutan dengan transaksi maupun tukar menukar data yang sifatnya privat, maka harus diperhatikan beberapa syarat keamanan internet di bawah ini.

a. Privacy / Confidentiality

Sistem harus memastikan bahwa informasi dikomunikasikan dan disimpan secara aman dan hanya dapat diakses oleh mereka yang berhak saja. Data- data pribadi yang bersifat pribadi harus dapat terjaga dan dapat di pastikan terproteksi dengan baik. Contoh kasus seperti usaha penyadapan (dengan program sniffer). Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan privasi dan meningkatkan penggunan teknologi kriptografi.

b. Integrity

Sistem harus memastikan bahwa informasi dikirimkan secara menyeluruh, lengkap dan dalam keadaan tidak berubah. Informasi yang dikirim tidak bisa diubah tanpa seijin pemiliknya.Contoh serangan adanya virus, trojan horse, atau pemakai lain yang mengubah informasi tanpa ijin, “man in the middle attack” dimana seseorang menempatkan diri di tengah pembicaraan dan menyamar sebagai orang lain.

c. Availability

Sistem yang bertugas mengirimkan, menyimpan dan memproses informasi dapat digunakan ketika dibutuhkan oleh mereka yang membutuhkannya. Contoh hambatan “denial of service attack” (DoS attack), dimana server dikirimi permintaan (biasanya palsu) yang bertubi-tubi atau permintaan yang diluar perkiraan sehingga tidak dapat melayani permintaan lain atau bahkan sampai down, hang, crash.

d. Authenticity

Sistem harus memastikan bahwa pihak, obyek, dan informasi yang berkomunikasi adalah riil dan bukan palsu. Adanya Tools membuktikan keaslian dokumen, dapat dilakukan dengan teknologi watermarking (untuk menjaga“intellectual property”, yaitu dengan meni dokumen atau hasil karya dengan “tangan” pembuat ) dan digital signature. Metode authenticity yang paling umum digunakan adalah penggunaan username beserta password-nya.

e. Access Control

Sistem harus dapat melakukan kontrol akses. Merupakan cara pengaturan akses kepada informasi. berhubungan dengan masalah authentication dan juga privacy menggunakan kombinasi userid/password.

f. Non Repudiation

Sistem harus memastikan bahwa pihak yang melakukan transaksi tidak dapat menolak, menyangkal transaksi yang telah dilakukannya.


Referensi :