Aspek Hukum & Keamanan Pada Internet
Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau
semua aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam
internet, tetapi dapatdidukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya
sehingga tidak akan terjadikekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang
terjadi sebagai jalan keluar dalam penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam
penjelasan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik,
yang disebut juga ruang cyber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat
dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis
kegiatan pada ruang cyber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi
hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak
kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.
Kegiatan dalam dunia cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu
diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi
informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh
karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space,
yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika.
Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara
elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum,
persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
Teknologi informasi berdasarkan
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan,
menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan
informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet, dimana setiap
orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi secara
elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah
satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange
(EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang
memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Internet saat ini telah
menghubungkan jaringan komputer lebih dari tiga ratus ribu jumlahnya (networks
of networks) yang menjangkau sekitar lebih dari seratus negara di dunia. Dalam
setiap hitungan menit muncul jaringan tambahan lagi, ratusan halaman informasi
(web pages) yang baru tersajikan setiap detiknya. Seiring dengan perkembangan
komputer ini, internet juga telah menawarkan sejumlah layanan bagi kehidupan
manusia mulai dari kegiatan kesehatan (e-medicine), bisnis (e-bisnis),
pendidikan (e-education), pemerintahan (e-goverment), dan lain sebagainya14.
Kemajuan teknologi informasi khususnya media internet, dirasakan banyak
memberikan manfaat seperti dari segi keamanan, kecepatan serta kenyamanan.
Internet sebagai sarana informasi
memiliki asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) asasnya yaitu Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat,
kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral
teknologi.
Aspek Hukum Penggunaan Internet
1. Aspek hak milik intelektual.
Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak
Cipta dan Hak Paten.
2. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek
terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku
dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
3. Landasan penggunaan internet
sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan
tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab
dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider),
serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan
internet.
4. Aspek kerahasiaan yang dijamin
oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari
pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari
sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5. Aspek hukum yang menjamin
keamanan dari setiap pengguna dari internet.
6. Ketentuan hukum yang
memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada
nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan
atau akuntansi.
7. Aspek hukum yang memberikan
legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Dalam menggunakan internet, harus memperhatikan hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, atau kata lainnya adalah etika penggunaan internet.
Dalam menggunakan internet, harus memperhatikan hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, atau kata lainnya adalah etika penggunaan internet.
Etika adalah ilmu yang mempelajari
mengenai baik dan buruk suatu tindakan. Sebagai pemakai internet etika juga
diperlukan, karena tidak hanya kita saja yang ikut dalam dunia maya itu, akan
tetapi banyak orang dari seluruh dunia. Jika tindakan dan perkataan tidak
berdasarkan etika yang ada, maka kita bisa dibenci hingga terjerat hukum yang
terkait.
Etika Dalam Menggunakan Internet
1. Jangan menyindir, menghina,
melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2. Jangan sombong, angkuh, sok tahu,
sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk
lainnya yang tidak bisa diterima orang.
3. Menulis sesuai dengan aturan
penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan
dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak
biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan
salah pengertian).
4. Jangan mengekspose hal-hal yang
bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang
tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5. Perlakukan pesan pribadi yang
diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
6. Jangan turut menyebarkan suatu
berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya,
karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan
mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila
ternyata hanya sebuah hoax.
7. Andai mau menyampaikan
saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum
karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang
dikritik.
8. Jika mengutip suatu tulisan,
gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu
tuliskan sumber aslinya.
9. Jangan pernah memberikan nomor
telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman
kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
10. Selalu memperhatikan Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas
pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
Hukum Cyber (Cyberlaw)
Istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum
Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual
World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat
kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah
hukum cyber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika
diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait
dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan
menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan
sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu
adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber
law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang
melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia
dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
Definisi cyber law yang diterima
semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian
Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan "Cyberlaw is a
generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet
and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating
from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and
others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw". Disini
Dugal mengatakan bahwa hukum cyber adalah istilah umum yang menyangkut semua
aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang
berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan
aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia cyber,
dikendalikan oleh Hukum Cyber.
a. Aspek Hukum Aplikasi Internet
a. Aspek Hukum Aplikasi Internet
Aplikasi internet sendiri
sesungguhnya memiliki aspek hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta,
aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi.
b. Aspek Hak Cipta
b. Aspek Hak Cipta
Hak cipta yang sudah diatur dalam UU
Hak Cipta. Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan
hak cipta. Publik beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di internet bebas
untuk di-download, diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur
dan pengurusan hak cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.
c. Aspek Merek Dagang
Aspek merek dagang ini meliputi
identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang diatur dalam UU
Merek.
d. Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama
Baik
Hal ini meliputi gangguan atau
pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah,
pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan. Walau semua tindakan tadi
dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun tetap tidak menghilangkan
tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena melakukan fitnah atau
sekedar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas melenggang tanpa rasa
bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak segan-segan menggambil
tindakan hukum.
e. Aspek Privasi
Di banyak negara maju dimana
komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi
masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada
komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan
yang bisa muncul dari hal privasi ini.
f. Asas-asas Yurisdiksi dalam Ruang
Cyber
Dalam ruang cyber pelaku pelanggaran
seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak
memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat
pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki
implikasi hukum di Indonesia.
Aspek Keamanan Komputer Dalam Internet
Saat kita menggunakan komputer
dengan koneksi internet untuk keperluan penting yang membutuhkan privasi dan
integritas tinggi, baik yang bersangkutan dengan transaksi maupun tukar menukar
data yang sifatnya privat, maka harus diperhatikan beberapa syarat keamanan
internet di bawah ini.
a. Privacy / Confidentiality
Sistem harus memastikan bahwa
informasi dikomunikasikan dan disimpan secara aman dan hanya dapat diakses oleh
mereka yang berhak saja. Data- data pribadi yang bersifat pribadi harus dapat
terjaga dan dapat di pastikan terproteksi dengan baik. Contoh kasus seperti
usaha penyadapan (dengan program sniffer). Usaha-usaha yang dapat dilakukan
untuk meningkatkan privasi dan meningkatkan penggunan teknologi kriptografi.
b. Integrity
Sistem harus memastikan bahwa
informasi dikirimkan secara menyeluruh, lengkap dan dalam keadaan tidak
berubah. Informasi yang dikirim tidak bisa diubah tanpa seijin
pemiliknya.Contoh serangan adanya virus, trojan horse, atau pemakai lain yang
mengubah informasi tanpa ijin, “man in the middle attack” dimana seseorang
menempatkan diri di tengah pembicaraan dan menyamar sebagai orang lain.
c. Availability
Sistem yang bertugas mengirimkan,
menyimpan dan memproses informasi dapat digunakan ketika dibutuhkan oleh mereka
yang membutuhkannya. Contoh hambatan “denial of service attack” (DoS attack),
dimana server dikirimi permintaan (biasanya palsu) yang bertubi-tubi atau
permintaan yang diluar perkiraan sehingga tidak dapat melayani permintaan lain
atau bahkan sampai down, hang, crash.
d. Authenticity
Sistem harus memastikan bahwa pihak,
obyek, dan informasi yang berkomunikasi adalah riil dan bukan palsu. Adanya
Tools membuktikan keaslian dokumen, dapat dilakukan dengan teknologi
watermarking (untuk menjaga“intellectual property”, yaitu dengan meni dokumen
atau hasil karya dengan “tangan” pembuat ) dan digital signature. Metode
authenticity yang paling umum digunakan adalah penggunaan username beserta
password-nya.
e. Access Control
Sistem harus dapat melakukan kontrol
akses. Merupakan cara pengaturan akses kepada informasi. berhubungan dengan
masalah authentication dan juga privacy menggunakan kombinasi userid/password.
f. Non Repudiation
Sistem harus memastikan bahwa pihak
yang melakukan transaksi tidak dapat menolak, menyangkal transaksi yang telah dilakukannya.
Referensi :
Read more: Aspek Hukum & Keamanan Pada Internet ~ Kamu Info http://www.kamu-info.web.id/2015/04/aspek-hukum-keamanan-pada-internet.html#ixzz45KB4CJCR
Under Creative Commons License: Attribution Share Alike
Follow us: @DImasetyaji on Twitter | dimassetyaaji on Facebook
Tidak ada komentar:
Posting Komentar