PROFIL
Sejarah
Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut disahkan oleh
Sidang Paripurna DPR pada tanggal 22 September 2002 dan ditandatangani Presiden
Megawati Soekarnoputri, pada tanggal 20 Oktober 2002. Setahun kemudian sesuai
ketentuan Pasal 75 dari undang-undang tersebut, Presiden menerbitkan Keppres
No. 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Diperlukan waktu
sekitar 8 bulan untuk memilih dan mengangkat Anggota KPAI seperti yang diatur
dalam peraturan per-undang-undangan tersebut.
Berdasarkan
penjelasan pasal 75, ayat (1), (2), (3), dan (4) dari Undang-Undang
Perlindungan Anak, disebutkan bahwa Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang
sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota, dimana keanggotaan KPAI terdiri dari
unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi
kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha,
dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak. Adapun
keanggotaan KPAI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 3
(tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Periode I (pertama) KPAI dimulai pada tahun 2004-2007.
Tugas Pokok dan Fungsi
Dalam
Pasal 74 UU Perlindungan Anak dirumuskan “Dalam rangka meningkatkan efektivitas
penyelenggaraan perlindungan anak, maka dibentuk Komisi Perlindungan Anak
Indonesia yang bersifat independen”.
Selanjutnya
dalam Pasal 76 UU Perlindungan Anak, dijelaskan tugas pokok KPAI yang berbunyi
sebagai berikut :
a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data
dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan,
evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan
kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
Berdasarkan
pasal tersebut di atas, mandat KPAI adalah mengawal dan mengawasi pelaksanaan
perlindungan anak yang dilakukan oleh para pemangku kewajiban perlindungan anak
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 yakni : “Negara, Pemerintah, Masyarakat,
Keluarga, dan Orangtua” di semua strata, baik pusat maupun daerah, dalam ranah
domestik maupun publik, yang meliputi pemenuhan hak-hak dasar dan perlindungan
khusus. KPAI bukan institusi teknis yang menyelenggarakan perlindungan anak.
KPAI
memandang perlu dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID)
di tingkat provinsi dan kab/kota sebagai upaya untuk mengawal dan mengawasi
penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. KPAID bukan merupakan perwakilan
KPAI dalam arti hierarkis-struktural, melainkan lebih bersifat koordinatif,
konsultatif dan fungsional. Keberadaan KPAID sejalan dengan era otonomi daerah
dimana pembangunan perlindungan anak menjadi kewajiban dan tanggungjawab
pemerintah daerah.
KPAI
mengapresiasi daerah-daerah yang sudah memiliki Perda tentang Perlindungan Anak
yang di dalamnya mengatur secara rinci bentuk-bentuk pelayanan perlindungan
anak mulai dari pelayanan primer, sekunder hingga tersier, institusi-institusi
penyelenggaranya, serta pengawas independen yang dilakukan KPAID.
Kedudukan
KPAI
adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan pasal 74
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedudukan
KPAI sejajar dengan komisi-komisi negara lainnya, seperti Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
(Komnas Perempuan), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Kepolisian
Nasional (KOMPOLNAS), Komisi Kejaksaan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU), dan lain-lain.
KPAI
merupakan salah satu dari tiga institusi nasional pengawal dan pengawas
implementasi HAM di Indonesia (NHRI/National Human Right Institusion) yakni
KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.
Kelebihan dan
kekurangan
Segala
sesuatu yang diciptakan oleh manusia pasti ada kelebihan dan kekurangan,
seperti halnya pada website KPAI ini, Untuk itu, disini saya akan mencoba
jabarkan kelebihan dan kekurangannya.
Kelebihan
Website
KPAI ini memiliki Beranda yang cukup informatif, yang memungkinkan untuk
memeberikan tampilan dari berbagai macam topik dari yang sudah lampau maupun
topik yang masih hangat untuk ditilik. Dan jika, pengunjung ingin mencari topik
ataupun data yang lain, Website ini sudah menyediakan search engine dibagian
kanan atas dari tampilan web, serta sudah mempermudah pengunjung untuk melirik
jendela jendela yang lain melalui ikon yang diberi warna oranye.
Kekurangan
Menurut saya, pada website
KPAI ini hampir sempurna, karena semua ikon, maupun gambarnya bisa di jadikan
sebagai pintu masuk untuk mendapatkan data data yang diinginkan.
Visi,
Misi dan Strategi
Visi :
“Terwujudnya
Indonesia Ramah Anak” .
Misi :
Meningkatkan
komitmen para pemangku kepentingan yang terkait dengan kebijakan perlindungan
anak:
1.
Meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam perlindungan anak;
2.
Membangun sistem dan jejaring pengawasan perlindungan anak;
3.
Meningkatkan jumlah dan kompetensi pengawas perlindungan anak;
4.
Meningkatkan kuantitas, kualitas, dan utilitas laporan pengawasan perlindungan
anak;
5.
Meningkatkan kapasitas, aksesibilitas, dan kualitas layanan pengaduan
masyarakat;
6.
Meningkatkan kinerja organisasi KPAI.
Strategi :
(1)
Penggunaan System Building Approach (SBA) sebagai basis pelaksanaan tugas dan
fungsi, yang meliputi tiga komponen sistem: (a sistem norma dan kebijakan,
meliputi aturan dalam perundang-undangan maupun kebijakan turunannya baik di
tingkat pusat maupun daerah; b) struktur dan pelayanan, meliputi bagaimana
struktur organisasi, kelembagaan dan tata-laksananya, siapa saja aparatur yang
bertanggung jawab dan bagaimana kapasitasnya; c) proses, meliputi bagaimana
prosedur, mekanisme kordinasi, dan SOP-nya;
(2)
Penguatan kapasitas kelembagaan dan SDM yang profesional, kredibel dan
terstruktur, sehingga diharapkan tugas dan fungsi KPAI dapat berlangsung dengan
efektif dan efisien;
(3)
Penguatan kesadaran masyarakat untuk mendorong tersedianya sarana dan prasarana
pendukung yang memberikan kemudahan akses terhadap penyelenggaraan perlindungan
anak di semua sektor;
(4)
Perspektif dan pendekatan yang holistik, komprehensif dan bukan parsial dalam
merespon masalah atau kasus, karena masalah atau kasus anak tidak pernah
berdiri sendiri namun selalu beririsan dengan berbagai aspek kehidupan yang
kompleks;
(5)
Diseminasi konsep Indonesia Ramah Anak (IRA) pada berbagai pemangku kewajiban
dan penyelenggara perlindungan anak yang meniscayakan adanya child right
mainstreaming dalam segala aspek dan level pembangunan secara berkelanjutan;
(6)
Penguatan mekanisme sistem rujukan (reveral system) dalam penerimaan pengaduan,
sehingga KPAI. Hal ini dipandang penting untuk memantapkan proses penanganan
masalah perlindungan anak yang bersumber dari pengaduan masyarakat.
(7)
Kemitraan strategis dengan pemerintah dan civil society dalam setiap bidang
kerja dan isu agar setiap permasalahan bisa mendapatkan rekomendasi dan
solusinya yang tepat, serta terpantau perkembangannya.
Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah milik dan aset bangsa dan negara yang
perlu diberikan dukungan dan masukan agar dapat menjalankan tugas dan
kewajibannya dengan sebaik-baiknya.
“SALAM SENYUM ANAK INDONESIA”
Referensi : http://www.kpai.go.id/profil/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar