PENGERTIAN, FUNGSI BISNIS dan JENIS BADAN USAHA
A.
Pengertian Bisnis
Bisnis merupakan suatu kegiatan yang dikerjakan
individu atau sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan
nilai (create value) melalui sebuah penciptaan barang dan jasa
untuk memenuhi suatu kebutuhan masyarakat dan untuk mendapatkan keuntungan
melalui transaksi.
B.
Tujuan Bisnis
Setiap wirausaha atau perusahaan berusaha untuk
mengolah bahan untuk dijadikan suatu produk yang dibutuhkan oleh konsumen,
produk bisa berupa barang atau jasa. Tujuan perusahaan untuk membuat produk
yaitu untuk memperoleh laba, yaitu suatu imbalan yang diperoleh
oleh perusahaan dari penyediaan suatu produk bagi konsumen.
Pada umunya
tujuan dari didirikannya bisnis atau perusahaan tidak hanya profit oriented
semata, namun secara keseluruhan tujuan dari didirikannya perusahaan yaitu
meliputi :
·
Profit
·
Pengadaan
barang atau jasa
·
Kesejahteraan
pemilik faktor produksi dan masyarakat
·
Full
employment
·
Agar terus
Eksistensi sih perusahaan dalam jangka panjang
·
Kemajuan
atau pertumbuhan
·
Prestise dan
prestasi
C.
Fungsi Bisnis
Fungsi utama
bisnis yaitu untuk menciptakan nilai suatu produk atau jasa dengan cara
yakni :
·
Untuk mengubah
bentuk bisnis(form utility), yang tidak lain dari fungsi produksi
·
Untuk
memindahkan bentuk (place utility), atau fungsi dari distribusi
·
Bisnis bisa
mengubah pemilikan (possessive utility), yakni fungsi penjualan
·
Bisnis
mempunyai fungsi untuk menunda waktu kegunaan. (time utility),
atau fungsi pemasaran
PENJELASAN MENGENAI BADAN USAHA
Apa itu badan usaha? Badan usaha adalah suatu kesatuan
organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau
keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari
badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai
tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Bagi mereka yang belum mengetahui apa itu badan usaha,
pasti mereka sering menyamakan badan usaha dengan perusahaan, walaupun
kenyataanya sangatlah berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga,
sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola
berbagai macam faktor produksi. Untuk mengetahui perbedaanya kita akan bahas
nanti dibagian paling bawah.
Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk
mendirikan suatu badan usaha, yang diantaranya sebagai berikut:
·
Produk dan
jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
·
Cara
pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
·
Penentuan
mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
·
Kebutuhan
akan tenaga kerja.
·
Organisasi
Internal.
·
Pembelanjaan,
dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.
A.
Apa itu yang
dimaksud dengan badan usaha?
Dan pemilihan atas jenis dari badan usaha dipengaruhi
oleh beberapa faktor, faktor tersebut diantaranya:
·
Tipe dari
usahanya, misalnya seperti: perkebunan, industri, perdagangan dan lain-lain.
·
Luas dari
jangkauan pemasaran yang akan dicapai.
·
Modal yang
diperlukan untuk memulai usaha.
·
Sistem
pengawasan yang dikehendaki.
·
Tinggi dan
rendahnya resiko yang nantinya akan dihadapi.
·
Jangka waktu
izin operasional yang diberikan oleh pemerintah.
·
Keuntungan
yang direncanakan.
B.
Bentuk atau jenis-jenis badan usaha yang ada di
Indonesia
Di bagian bawah ini adalah jenis-jenis dari badan
usaha yang ada di Indonesia, diantaranya sebagai berikut ini:
1.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu badan usaha yang
semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status
pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga)
macam, diantaranya yaitu:
a.
Perjan
Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua
modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan
masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi
perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan
untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang
sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
b.
Perum
Perum yaitu Perjan yang sudah
diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status
pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami
kerugian meskipun status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah
harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi
Persero.
c.
Persero
Persero yaitu badan usaha yang
dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun
Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian.
Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan
negara dan pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta pegawai yang bekerja
berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas
dari negara Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT (Nama dari perusahaan).
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat
ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank
Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.
2.
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS yaitu badan usaha yang dimodali
maupun didirikan oleh seseorang ataupun kelompok swasta. Macam-macam BUMS yang
diantaranya sebagai berikut ini:
a.
Firma (Fa)
Firma yaitu suatu Badan Usaha yang
didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang dimana setiap anggotanya
mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Untuk mendirikan firma
dilakukan dengan cara membuat akta perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana
perjanjian itu memuat nama dari pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan
yang diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya perjanjian tersebut.
b.
CV
(Commanditaire vennotschap) atau Persekutuan Komanditer
CV merupakan badan usaha yang
didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih, yang dimana sebagian merupakan
sekutu aktif dan sebagian lainnya lagi merupakan sekutu pasif. Sekutu aktif
yaitu mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya sedangkan
sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha
tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua
kekayaan dan terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya mempunyai
tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.
c.
PT
(Perseroan Terbatas)
PT merupakan badan usaha yang
modalnya terbagi atas saham-saham, tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi
para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat ini ada 2 (dua)
macam PT yaitu PT Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan PT tertutup
adalah PT yang dimana pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja
seperti misalnya hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang dimaksud dengan PT
terbuka adalah PT yang saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum.
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat
ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim,
PT Karakatau Steel dan lain-lain.
C.
Beberapa
Badan Usaha dan syarat/cara pendirian badan usaha tersebut
PT Indofood
Sukses Makmur Tbk
Pada
kesempatan kali ini saya akan membahas tentang bagaimana cara mendirikan sebuah
PT dan memberi contoh latarbelakang sebuah PT yang terkemuka di Indonesia,
yaitu PT. Indofood Sukses Makmur Tbk.
Langkah
utama dalam mendirikan sebuah perusahaan :
1. Membuat akte perusahaan ke notaris.
Akte ini biasanya berisi :
a.
Nama Perusahaan
b.
Bergerak di bidang apa
c.
Nama para pemilik modal
d.
Pengurus perusahaan seperti : Direktur Utama, Direktur
dan Komisaris
2. Mendapatkan surat keterangan domisili usaha.
Surat ini
didapat dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa dimana perusahaan
berdomisili. Berdasarkan surat ini camat mengeluarkan surat yang sama.
3. Mengurus NPWP perusahaan
NPWP
perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkannya, kita memerlukan
salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya
hanya butuh waktu dua jam untuk mendapatkan NPWP.
4. Mendapatkan surat keputusan pendirian perusahaan dari
departemen Hukum dan HAM.
Biasanya ini
diurus oleh notaris dan biasanya notaries menyerahkan salinan akte perusahaan,
surat keterangan domisili dan NPWP perusahaan untuk mendapatkan SK perusahaan.
5. Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP
merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa
beroperasi. Mengurus SIUP relative sama di berbagai tempat.
6. Mengurus
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP merupakan
bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relative sama untuk
berbagai daerah.
B.
Syarat
Pendirian PT
a.
Nama PT (3 Opsi)
b.
Bidang Usaha (7
Bidang)
c.
Nama Pemilik
Modal (Min. 2 Orang) dan Presentasi Saham
d.
Klasifikasi Usaha (Kecil, Menengah, Besar)
e.
Nama Direktur
Utama (Pimpinan Tertinggi)
f.
Copy KTP
Pemilik Modal
g.
Kartu Keluarga bila Dirut adalah Wanita
h.
NPWP Direktur Utama
i.
Foto Direktur Utama 2 Lbr (Ukuran 3x4) atau (4x6 u
wilayah Bogor)
j.
Nama dan Copy
KTP Komisaris
k.
Surat Keterangan Domisili Usaha
l.
Copy Bukti Surat kepemilikan Tempat Usaha atau Bukti
Sewa Menyewa Tempat Usaha
m.
No. Telepon Perusahaan
n.
Deah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan Menjadi
Perusahaan Kena Pajak (PKP))
o.
Stempel
Perusahaan (Bila nama Perusahaan Sudah Disetujui sdep. Hukum dan HAM)
C. Sejarah
Berdirinya PT Indofood Sukses Makmur Tbk
Didirikan
oleh Sudono Salim dengan nama PT Panganjaya Intikusuma pada tahun 1968.
Kemudian diakuisisi oleh PT Sanmaru Foods Manufacturing Indonesia Co Ltd,
membentuk perseroan dengan nama PT Indomie Sukses Makmur Tbk pada tahun 1993.
Setahun kemudian tahun 1994 PT ini berganti nama menjadi PT Indofood Sukses
Makmur. Pada tahun berikutnya 1995 PT ini mengakuisisi pabrik penggilingan
gandum Bogasari. Lalu pada tahun 1997 PT ini mengakuisisi 80% saham perusahaan
yang bergerak di bidang perkebunan, agribisnis serta distribusi.
Pada tahun
2005 membentuk perusahaan patungan dengan Nestlé, mengakuisisi perusahaan
perkebunan di Kalimantan Barat, dan mengakuisisi PT Supermi Indonesia dan PT
Sarimi Asli Jaya. Setahun kemudian pada tahun 2006 PT ini mengakuisisi 55,0%
saham perusahaan perkapalan Pacsari Pte. Ltd. Pada tahun 2007 PT ini
mencatatkan saham Grup Agribisnis di Bursa Efek Singapura dan menempatkan saham
baru. Setahun kemudian pada tahun 2008 PT ini mengakuisisi 100% saham Drayton
Pte. Ltd. yang memiliki secara efektif 68,57% saham di PT Indolakto, sebuah
perusahaan dairy terkemuka.
Pada tahun
2009 memulai proses restrukturisasi internal Grup CBP melalui pembentukan PT.
Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. (IDX: ICBP) dan pemekaran kegiatan usaha mi
instan dan bumbu yang diikuti dengan penggabungan usaha seluruh anak perusahaan
di Grup Produk Konsumen Bermerek (CBP), yang seluruh sahamnya dimiliki oleh
Perseroan, ke dalam ICBP. Pada tahun 2010 PT ini menyelesaikan restrukturisasi
internal Grup CBP melalui pengalihan kepemilikan saham anak perusahaan di Grup
CBP dengan jumlah kepemilikan kurang dari 100% ke ICBP dan melakukan Penawaran
Saham Perdana yang dilanjutkan dengan pencatatan saham ICBP di Bursa Efek
Indonesia pada tanggal 7 Oktober 2010.
D. Regulasi PT
Indofood Sukses Makmur Tbk
PT Indofood
Sukses Makmur Tbk (“Indofood”) (BEI : INDF) adalah perusahaan Total
Food Solutions yang terkemuka dengan kegiatan operasi yang mencakup
seluruh tahapan proses produksi makanan, mulai dari produksi dan pengolahan
bahan baku hingga menjadi produk akhir yang tersedia di pasar.
PT. INDOSAT TBK
A.
PT.
INDOSAT TBK
Indosat Tbk (PT Indonesian Satellite Corporation Tbk)
merupakan perusahaan yang digolongkan kedalam Perseroan Terbatas (PT).
Perusahaan ini menawarkan saluran komunikasi untuk pengguna telepon genggam
dengan pilihan pra bayar maupun pasca bayar dengan merek jual Matrik, Mentari,
dan IM3. Produk lain yang disediakan oleh PT Indosat Tbk
adalah komunikasi via suara untuk telepon
tetap (Fixed) termasuk sambungan langsung internasional
IDD (International Direct Dialing), serta jasa nirkabel dengan merk
dagang StarOne. PT. Indosat Tbk juga menyediakan layanan multimedia, internet,
dan komunikasi data (MIDI : Multimedia, Internet & Data Communication
Services).
B.
PENGERTIAN
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya.
Untuk mendirikan perseroan terbatas, seseorang atau
sekelompok orang membutuhkan adanya akta pendirian(charter) perseroan terbatas
atau dokumen yang digunakan untuk mendirikan usaha dan melaporkanya kepada
pemerintah. Akta pendirian tersebut mencatumkan aspek-aspek penting dari
perseroan seperti nama perusahaan, jumlah saham yang diterbitkan serta
operasional perseroan. Selain itu, dalam perseroan diharuskan membuat anggaran
dasar yang merupakan panduan umum untuk mengelola perusahaan.
Berdasarkan ketentuan undang-undang No. 40 Tahun 2007,
jelas dinyatakan bahwa PT adalah badan hukum sehingga PT merupakan subyek hukum
mandiri, yang oleh hukum dibekali hak dan kewajiban seperti manusia. Oleh
karena PT merupakan artificial person maka PT dalam bertindak atau
melakukan perbuatan hukum memerlukan direksi sebagai wakilnya. Untuk menjadi
badan hukum, PT harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.
Pendirian Perseroan Terbatas berdasarkan Pasal 7
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas antara lain:
1. Karena
pada prinsipnya perseroan terbatas adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan perjanjian, maka pendirian suatu perseroan terbatas harus dilakukan
minimal oleh 2 pihak (bias orang atau badan hukum);
2. Akta pendirian perseroan terbatas memuat
anggaran dasar perseroan antara lain tentang;
a. Nama
lengkap pendiri;
b. Tempat tanggal lahir;
c. Pekerjaan;
d. Tempat tinggal;
e. Kewargenagaraan
pendiri;
f.
Nama direksi dan komisaris yang pertama kali diangkat;
g. Rincian
jumlah saham, nilai nominal saham, saham yang ditentukan dan saham yang telah
disetor penuh;
3. Akta
pendirian dan perubahan anggaran dasar harus dibuat dalam akta notaris dalam
bahasa Indonesia.
C.
SYARAT
PENDIRIAN
Ada beberapa syarat yang harus anda penuhi
terlebih dahulu untuk mendirikan suatu perusahaan, antara lain adalah :
1. Akte Perusahaan/Akte Notaris
Karena
perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan ke
notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak
di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa
direktur utama, direktur, dan para komisaris. Syarat pembuatan nya sebagai berikut :
a.
Bentuk badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya)
b.
Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata)
c.
Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur
dll.
d.
Berapa modal awalnya ? khusus PT (perusahaan kecil
sampai 200jt, perusahaan menengah 200 jt-500 jt, perusahaan besar
lebih dari 500jt)
e.
Biasanya notaris akan mengecek nama yang kita ajukan,
jangan sampai nama tersebut sudah ada, kalau belum ada maka nama PT akan
diterima. Untuk biaya pembuatannya
tidak sama setiap notaris.Kisaran harganya untuk
CV biasanya Rp 500.000 untuk PT sekitar Rp 1.000.000.
2. Surat Keterangan Domisili Usaha
Surat
Keterangan Domisili Usaha dapat didapatkan dari kantor kelurahan atau
kantor kepala desa di mana perusahaan berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat
mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk
mendapatkan surat keterangan domisili, memerlukan salinan akte perusahaan.
Biasanya dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari
satu kelurahan kelurahan lain kelurahan. Ada yang hanya mengenakan biaya
Rp200.000 sampai degan Rp300.000 untuk biaya administrasi di kantor kelurahan,
tapi ada juga yang mengenakan lebih dari angka di atas.
3. NPWP Perusahaan
NPWP
perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte
perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh
kira-kira 2 jam,dengan persyaratan sebagai berikut:
1.
Fotokopi Perjanjian
Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
2.
Fotokopi Kartu
Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint
Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
3.
Fotokopi Kartu
Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota
bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat
keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya
Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;
dan
4.
Fotokopi dokumen
izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau
surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah
sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
4. Surat Keputusan Pendirian Perusahaan
Ini
biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris biasanya menyerahkan salinan akte
perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk
mendapatkan SK perusahaan. Bila pergi ke kantor Departemen Hukum dan HAM, di
loket pengurusan SK perusahaan, tertera beragam biaya untuk berbagai hal. Untuk
mengurus SK perusahaan misalnya, biayanya kira-kira Rp1.000.000. Bila meminta
bantuan notaris, tentu akan ada biaya tambahan. Notaris biasanya menyerahkan
salinan Akte Perusahaan, Surat Keterangan Domisili Usaha dan NPWP perusahaan
untuk mendapatkan SK perusahaan.
5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP
merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa
beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Di Pemda Kabupaten Bogor misalnya,
persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:
1.
Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
2.
Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur
Utama/Direktur)
3.
Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan
berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
4.
Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
5.
Surat Keterangan Domisili Usaha
6.
Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
7.
Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari
Departemen Hukum dan HAM)
8.
Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai
Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
6. SPT Pajak
Surat
Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak digunakan oleh wajib pajak untuk
melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan jenis pajak/SPT Masanya atas
kegiatan yang dilakukan dalam satu bulan kalender. Misal : SPT Masa PPh Pasal
22 Masa Januari 2013 berarti pelaporan atas pembayaran pajak yang terutang PPh
Pasal 22 selama bulan Januari 2013. Jenis Surat Surat Pemberitahuan ( SPT) Masa
antara lain :
a.
SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26.
b.
SPT Masa PPh Pasal 22.
c.
SPT Masa PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26.
d.
SPT Masa PPh Pasal 25 Badan.
e.
SPT Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi.
f.
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.
g.
SPT Masa PPh Pasal 15.
h.
SPT Masa PPN 1111.
i.
SPT Masa PPN 1111DM.
j.
SPT Masa PPN 1107 Put.
SPT
Masa Dalam Praktek Perpajakan :
Tidak
semua Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menyetor dan melaporkan SPT Masa,
untuk mengetahuinya maka perlu melihat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang
diterima pada waktu memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang diterima pada saat dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak.
7.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP merupakan
bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk
berbagai daerah,
Di
daerah Kabupaten Bogor misalnya, persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah
sebagai berikut:
1.
Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
2.
Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur
Utama/Direktur)
3.
Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan
berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
4.
Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
5.
Surat Keterangan Domisili Usaha
6.
Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
7.
Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari
Departemen Hukum dan HAM)
8.
Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai
Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa.
PT Indocement
A.
Pendirian PT Indocement Tunggal Prakarsa
Perkembangan Perseroan berlanjut dengan didirikannya
PT Indocement Tunggal Prakarsa pada tanggal 16 Januari 1985 berdasarkan akta
pendirian No. 227 dibuat di hadapan Notaris Ridwan Suselo, S.H., Notaris Publik
di Jakarta, yang disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. C2-2876HT.01.01.Th.85 tanggal 17 Mei 1985 dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 57, Tambahan No. 946 tanggal 16 Juli 1985.
PT Indocement Tunggal Prakarsa
didirikan untuk melebur keenam perusahaan tersebut dan mengelola serta
mengoperasikan kedelapan pabriknya dalam satu manajemen yang terpadu. Akta
pendirian Indocement kemudian mengalami perubahan dengan akta notaris No. 81
dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris Publik di Jakarta yang
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
C2-3641HT.01.04.Th.85 tanggal 15 Juni 1985 dan menetapkan bahwa semua saham
ekuitas yang dimiliki keenam perusahaan berbeda tersebut telah diakuisisi oleh
Indocement melalui penerbitan sahamnya sendiri.
MASING-MASING
DOKUMEN LEGAL ASPEK PENDIRIAN PERUSAHAAN
Contoh gambar akte perusahaan
Contoh gambar surat domisili usaha
Contoh gambar SK perusahaan
Contoh gambar SIUP
Contoh gambar TDP
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar