Rabu, 11 Oktober 2017

Pengertian, fungsi, syarat/cara Pendirian Badan Usaha

PENGERTIAN, FUNGSI BISNIS dan JENIS BADAN USAHA

A.                Pengertian Bisnis
Bisnis merupakan suatu kegiatan yang dikerjakan individu atau sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (create value) melalui sebuah penciptaan barang dan jasa untuk memenuhi suatu kebutuhan masyarakat dan untuk mendapatkan keuntungan melalui transaksi.

B.                 Tujuan Bisnis
Setiap wirausaha atau perusahaan berusaha untuk mengolah bahan untuk dijadikan suatu produk yang dibutuhkan oleh konsumen, produk bisa berupa barang atau jasa. Tujuan perusahaan untuk membuat produk yaitu untuk memperoleh laba, yaitu suatu imbalan yang diperoleh oleh perusahaan dari penyediaan suatu produk bagi konsumen.
Pada umunya tujuan dari didirikannya bisnis atau perusahaan tidak hanya profit oriented semata, namun secara keseluruhan tujuan dari didirikannya perusahaan yaitu meliputi :
·                      Profit
·                      Pengadaan barang atau jasa
·                      Kesejahteraan pemilik faktor produksi dan masyarakat
·                      Full employment
·                      Agar terus Eksistensi sih perusahaan dalam jangka panjang
·                      Kemajuan atau pertumbuhan
·                      Prestise dan prestasi

C.                Fungsi Bisnis
Fungsi utama bisnis yaitu untuk menciptakan nilai suatu produk atau jasa dengan cara yakni :
·                      Untuk mengubah bentuk bisnis(form utility), yang tidak lain dari fungsi produksi
·                      Untuk memindahkan bentuk (place utility), atau fungsi dari distribusi
·                      Bisnis bisa mengubah pemilikan (possessive utility), yakni fungsi penjualan
·                      Bisnis mempunyai fungsi untuk menunda waktu kegunaan. (time utility), atau fungsi pemasaran

PENJELASAN MENGENAI BADAN USAHA
Apa itu badan usaha? Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Bagi mereka yang belum mengetahui apa itu badan usaha, pasti mereka sering menyamakan badan usaha dengan perusahaan, walaupun kenyataanya sangatlah berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi. Untuk mengetahui perbedaanya kita akan bahas nanti dibagian paling bawah.
Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, yang diantaranya sebagai berikut:
·                      Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
·                      Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
·                      Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
·                      Kebutuhan akan tenaga kerja.
·                      Organisasi Internal.
·                      Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.

A.                Apa itu yang dimaksud dengan badan usaha?
Dan pemilihan atas jenis dari badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, faktor tersebut diantaranya:
·                      Tipe dari usahanya, misalnya seperti: perkebunan, industri, perdagangan dan lain-lain.
·                      Luas dari jangkauan pemasaran yang akan dicapai.
·                      Modal yang diperlukan untuk memulai usaha.
·                      Sistem pengawasan yang dikehendaki.
·                      Tinggi dan rendahnya resiko yang nantinya akan dihadapi.
·                      Jangka waktu izin operasional yang diberikan oleh pemerintah.
·                      Keuntungan yang direncanakan.

B.                 Bentuk atau jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia
Di bagian bawah ini adalah jenis-jenis dari badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya sebagai berikut ini:

1.                   BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:

a.                   Perjan
Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).

b.                   Perum
Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.

c.                   Persero
Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara dan pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta pegawai yang bekerja berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas dari negara Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT (Nama dari perusahaan).

Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.

2.                   BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS yaitu badan usaha yang dimodali maupun didirikan oleh seseorang ataupun kelompok swasta. Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai berikut ini:

a.                   Firma (Fa)
Firma yaitu suatu Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Untuk mendirikan firma dilakukan dengan cara membuat akta perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya perjanjian tersebut.

b.                   CV (Commanditaire vennotschap) atau Persekutuan Komanditer
CV merupakan badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih, yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian lainnya lagi merupakan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya mempunyai tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.

c.                   PT (Perseroan Terbatas)
PT merupakan badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham, tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan PT tertutup adalah PT yang dimana pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja seperti misalnya hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang dimaksud dengan PT terbuka adalah PT yang saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum.

Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.

C.                Beberapa Badan Usaha dan syarat/cara pendirian badan usaha tersebut

PT Indofood Sukses Makmur Tbk

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang bagaimana cara mendirikan sebuah PT dan memberi contoh latarbelakang sebuah PT yang terkemuka di Indonesia, yaitu PT. Indofood Sukses Makmur Tbk.

      A.    Cara Mendirikan sebuah PT
Langkah utama dalam mendirikan sebuah perusahaan : 

1.      Membuat akte perusahaan ke notaris.
Akte ini biasanya berisi :
a.       Nama Perusahaan
b.      Bergerak di bidang apa
c.       Nama para pemilik modal
d.      Pengurus perusahaan seperti : Direktur Utama, Direktur dan Komisaris

2.      Mendapatkan surat keterangan domisili usaha.
Surat ini didapat dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa dimana perusahaan berdomisili. Berdasarkan surat ini camat mengeluarkan surat yang sama.

3.      Mengurus NPWP perusahaan
NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkannya, kita memerlukan salinan   akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya hanya butuh waktu dua jam untuk mendapatkan NPWP.

4.      Mendapatkan surat keputusan pendirian perusahaan dari departemen Hukum dan HAM.
Biasanya ini diurus oleh notaris dan biasanya notaries menyerahkan salinan akte perusahaan, surat keterangan domisili dan NPWP perusahaan untuk mendapatkan SK perusahaan.

5.      Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relative sama di berbagai tempat.

6.       Mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relative sama untuk berbagai daerah.

     B.     Syarat Pendirian PT
a.       Nama PT (3 Opsi)
b.       Bidang Usaha (7 Bidang)
c.        Nama Pemilik Modal (Min. 2 Orang) dan Presentasi Saham
d.      Klasifikasi Usaha (Kecil, Menengah, Besar)
e.        Nama Direktur Utama (Pimpinan Tertinggi)
f.         Copy KTP Pemilik Modal
g.      Kartu Keluarga bila Dirut adalah Wanita
h.      NPWP Direktur Utama
i.        Foto Direktur Utama 2 Lbr (Ukuran 3x4) atau (4x6 u wilayah Bogor)
j.         Nama dan Copy KTP Komisaris
k.      Surat Keterangan Domisili Usaha
l.        Copy Bukti Surat kepemilikan Tempat Usaha atau Bukti Sewa Menyewa Tempat Usaha
m.    No. Telepon Perusahaan
n.      Deah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan Menjadi Perusahaan  Kena Pajak (PKP))
o.       Stempel Perusahaan (Bila nama Perusahaan Sudah Disetujui sdep. Hukum dan HAM)

      C.    Sejarah Berdirinya PT Indofood Sukses Makmur Tbk 
Didirikan oleh Sudono Salim dengan nama PT Panganjaya Intikusuma pada tahun 1968. Kemudian diakuisisi oleh PT Sanmaru Foods Manufacturing Indonesia Co Ltd, membentuk perseroan dengan nama PT Indomie Sukses Makmur Tbk pada tahun 1993. Setahun kemudian tahun 1994 PT ini berganti nama menjadi PT Indofood Sukses Makmur. Pada tahun berikutnya 1995 PT ini mengakuisisi pabrik penggilingan gandum Bogasari. Lalu pada tahun 1997 PT ini mengakuisisi 80% saham perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, agribisnis serta distribusi.

Pada tahun 2005 membentuk perusahaan patungan dengan Nestlé, mengakuisisi perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat, dan mengakuisisi PT Supermi Indonesia dan PT Sarimi Asli Jaya. Setahun kemudian pada tahun 2006 PT ini mengakuisisi 55,0% saham perusahaan perkapalan Pacsari Pte. Ltd. Pada tahun 2007 PT ini mencatatkan saham Grup Agribisnis di Bursa Efek Singapura dan menempatkan saham baru. Setahun kemudian pada tahun 2008 PT ini mengakuisisi 100% saham Drayton Pte. Ltd. yang memiliki secara efektif 68,57% saham di PT Indolakto, sebuah perusahaan dairy terkemuka.

Pada tahun 2009 memulai proses restrukturisasi internal Grup CBP melalui pembentukan PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. (IDX: ICBP) dan pemekaran kegiatan usaha mi instan dan bumbu yang diikuti dengan penggabungan usaha seluruh anak perusahaan di Grup Produk Konsumen Bermerek (CBP), yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Perseroan, ke dalam ICBP. Pada tahun 2010 PT ini menyelesaikan restrukturisasi internal Grup CBP melalui pengalihan kepemilikan saham anak perusahaan di Grup CBP dengan jumlah kepemilikan kurang dari 100% ke ICBP dan melakukan Penawaran Saham Perdana yang dilanjutkan dengan pencatatan saham ICBP di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 7 Oktober 2010.

      
D.    Regulasi PT Indofood Sukses Makmur Tbk  
PT Indofood Sukses Makmur Tbk (“Indofood”) (BEI : INDF) adalah perusahaan Total Food Solutions yang terkemuka dengan kegiatan operasi yang mencakup seluruh tahapan proses produksi makanan, mulai dari produksi dan pengolahan bahan baku hingga menjadi produk akhir yang tersedia di pasar.
  
PT. INDOSAT TBK

A.                 PT. INDOSAT TBK
Indosat Tbk (PT Indonesian Satellite Corporation Tbk) merupakan perusahaan yang digolongkan kedalam Perseroan Terbatas (PT). Perusahaan ini menawarkan saluran komunikasi untuk pengguna telepon genggam dengan pilihan pra bayar maupun pasca bayar dengan merek jual Matrik, Mentari, dan IM3. Produk lain yang disediakan oleh PT Indosat  Tbk  adalah  komunikasi  via  suara  untuk  telepon  tetap (Fixed) termasuk  sambungan  langsung  internasional  IDD (International  Direct Dialing), serta jasa nirkabel dengan merk dagang StarOne. PT. Indosat Tbk juga menyediakan layanan multimedia, internet, dan komunikasi data (MIDI : Multimedia, Internet & Data Communication Services).

B.               PENGERTIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya.

Untuk mendirikan perseroan terbatas, seseorang atau sekelompok orang membutuhkan adanya akta pendirian(charter) perseroan terbatas atau dokumen yang digunakan untuk mendirikan usaha dan melaporkanya kepada pemerintah. Akta pendirian tersebut mencatumkan aspek-aspek penting dari perseroan seperti nama perusahaan, jumlah saham yang diterbitkan serta operasional perseroan. Selain itu, dalam perseroan diharuskan membuat anggaran dasar yang merupakan panduan umum untuk mengelola perusahaan.

Berdasarkan ketentuan undang-undang No. 40 Tahun 2007, jelas dinyatakan bahwa PT adalah badan hukum sehingga PT merupakan subyek hukum mandiri, yang oleh hukum dibekali hak dan kewajiban seperti manusia. Oleh karena PT merupakan artificial person maka PT dalam bertindak atau melakukan perbuatan hukum memerlukan direksi sebagai wakilnya. Untuk menjadi badan hukum, PT harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.
  
Pendirian Perseroan Terbatas berdasarkan Pasal 7 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas antara lain:
1.      Karena pada prinsipnya perseroan terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, maka pendirian suatu perseroan terbatas harus dilakukan minimal oleh 2 pihak (bias orang atau badan hukum);

2.       Akta pendirian perseroan terbatas memuat anggaran dasar perseroan antara lain tentang;
a.       Nama lengkap pendiri;
b.       Tempat tanggal lahir;
c.        Pekerjaan;
d.       Tempat tinggal;
e.       Kewargenagaraan pendiri;
f.        Nama direksi dan komisaris yang pertama kali diangkat;
g.      Rincian jumlah saham, nilai nominal saham, saham yang ditentukan dan saham yang telah disetor penuh;

3.      Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar harus dibuat dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.

C.                 SYARAT PENDIRIAN
Ada beberapa syarat yang harus anda penuhi terlebih dahulu untuk mendirikan suatu perusahaan, antara lain adalah  :
1.      Akte Perusahaan/Akte Notaris
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris. Syarat pembuatan nya sebagai berikut :
a.       Bentuk badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya)
b.      Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata)
c.       Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
d.      Berapa modal awalnya ? khusus PT (perusahaan kecil sampai 200jt, perusahaan menengah  200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih dari 500jt)
e.       Biasanya notaris akan mengecek nama yang kita ajukan, jangan sampai nama tersebut sudah ada, kalau belum ada maka nama PT akan diterima. Untuk biaya pembuatannya tidak sama setiap notaris.Kisaran harganya  untuk CV biasanya Rp 500.000 untuk PT sekitar Rp 1.000.000.

2.      Surat Keterangan Domisili Usaha
Surat Keterangan Domisili Usaha dapat didapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, memerlukan salinan akte perusahaan. Biasanya dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan kelurahan lain kelurahan. Ada yang hanya mengenakan biaya Rp200.000 sampai degan Rp300.000 untuk biaya administrasi di kantor kelurahan, tapi ada juga yang mengenakan lebih dari angka di atas.

3.      NPWP Perusahaan
NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam,dengan persyaratan sebagai berikut:
1.      Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
2.      Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
3.      Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
4.      Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. 

4.      Surat Keputusan Pendirian Perusahaan
Ini biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan. Bila pergi ke kantor Departemen Hukum dan HAM, di loket pengurusan SK perusahaan, tertera beragam biaya untuk berbagai hal. Untuk mengurus SK perusahaan misalnya, biayanya kira-kira Rp1.000.000. Bila meminta bantuan notaris, tentu akan ada biaya tambahan. Notaris biasanya menyerahkan salinan Akte Perusahaan, Surat Keterangan Domisili Usaha dan NPWP perusahaan untuk mendapatkan SK perusahaan.

5.      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Di Pemda Kabupaten Bogor misalnya, persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:
1.      Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
2.      Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3.      Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
4.      Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
5.      Surat Keterangan Domisili Usaha
6.      Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
7.      Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8.      Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa

6.      SPT Pajak
Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan jenis pajak/SPT Masanya atas kegiatan yang dilakukan dalam satu bulan kalender. Misal : SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Januari 2013 berarti pelaporan atas pembayaran pajak yang terutang PPh Pasal 22 selama bulan Januari 2013. Jenis Surat Surat Pemberitahuan ( SPT) Masa antara lain :
a.       SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26.
b.      SPT Masa PPh Pasal 22.
c.       SPT Masa PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26.
d.      SPT Masa PPh Pasal 25  Badan.
e.       SPT Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi.
f.        SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.
g.      SPT Masa PPh Pasal 15.
h.      SPT Masa PPN 1111.
i.        SPT Masa PPN 1111DM.
j.        SPT Masa PPN 1107 Put.

SPT Masa Dalam Praktek Perpajakan :

Tidak semua Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menyetor dan melaporkan SPT Masa, untuk mengetahuinya maka perlu melihat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima pada waktu memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang diterima pada saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

7.      Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah,
Di daerah Kabupaten Bogor misalnya, persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
1.      Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
2.      Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3.      Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
4.      Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
5.      Surat Keterangan Domisili Usaha
6.      Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
7.      Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8.      Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa.

PT Indocement

A.                  Pendirian PT Indocement Tunggal Prakarsa
Perkembangan Perseroan berlanjut dengan didirikannya PT Indocement Tunggal Prakarsa pada tanggal 16 Januari 1985 berdasarkan akta pendirian No. 227 dibuat di hadapan Notaris Ridwan Suselo, S.H., Notaris Publik di Jakarta, yang disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-2876HT.01.01.Th.85 tanggal 17 Mei 1985 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 57, Tambahan No. 946 tanggal 16 Juli 1985.

PT Indocement Tunggal Prakarsa didirikan untuk melebur keenam perusahaan tersebut dan mengelola serta mengoperasikan kedelapan pabriknya dalam satu manajemen yang terpadu. Akta pendirian Indocement kemudian mengalami perubahan dengan akta notaris No. 81 dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris Publik di Jakarta yang disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-3641HT.01.04.Th.85 tanggal 15 Juni 1985 dan menetapkan bahwa semua saham ekuitas yang dimiliki keenam perusahaan berbeda tersebut telah diakuisisi oleh Indocement melalui penerbitan sahamnya sendiri.

MASING-MASING DOKUMEN LEGAL ASPEK PENDIRIAN PERUSAHAAN


Contoh gambar akte perusahaan

Contoh gambar surat domisili usaha

Contoh gambar SK perusahaan

Contoh gambar SIUP

Contoh gambar TDP










Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar